Tepat awal tahun ini (1 Januari 2014) Pemerintah
menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan sosial yang menjadi
kewajiban pemerintah ini berubah fungsi menjadi kewajiban rakyat dan tak
ubahnya sebagai asuransi sosial, hal itu dikarenakan adanya UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS). Kedua
UU itu secara fundamental telah mengubah
kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat dalam
bentuk asuransi sosial. “Padahal, makna jaminan sosial jelas merupakan hak
rakyat sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat harus menjadi peserta dan
membayar iuran sendiri,”
Dalam UU SJSN 40/2004 jelas pasal 19 ayat 1
berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggrakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan prinsip akuitas. Hal yang sama juga tertera
dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menyebutkan sistem jaminan
sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
“Bila ini jaminan sosial dan gotong royong,
mengapa peserta diwajibkan,??” pada dasarnya, UU ini akan memposisikan hak
sosial rakyat menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan
untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.
Hal ini bisa dilihat dari isi UU No. 40 tahun
2004 tentang SJSN itu. Dalam Pasal 1 berbunyi: Asuransi sosial adalah
suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran
guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya. Lalu Pasal 17 ayat (1): Setiap
peserta wajib membayar iuran. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran
dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan
iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.
Dari dua pasal itu bisa dipahami. Pertama:
terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui
iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan
swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya,
negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan
tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa
dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut tentang prinsip gotong-royong
yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu
dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko
rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang
sakit. Jadi, jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung
jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
Kedua: Yang akan menerima jaminan
sosial adalah mereka yang teregister atau tercatat membayar iuran.
Ketiga: Jaminan sosial tersebut hanya
bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan, tetapi tidak memberikan jaminan
kepada rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan maupun
pendidikan.
Adapun BPJS adalah lembaga yang dibentuk
berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yang merupakan amanat dari
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. BPJS akan menjadi lembaga superbody yang
memiliki kewenangan luar biasa di negara ini untuk merampok uang rakyat. Tidak
hanya kepada para buruh, sasaran UU ini adalah seluruh rakyat Indonesia. Kedua
UU tersebut mengatur asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Hal
ini ditegaskan oleh UU 40/2004 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan
kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, 35, 39, dan 43.
Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosial itu
diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU
Nomer 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada Pasal 1 huruf (g) dan Pasal 14 serta
Pasal 16 disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional
berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Inilah fakta sebenarnya dan bahaya UU
SJSN dan BPJS bagi rakyat. Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan
negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak
memalak. UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau
membayar premi. Jadi, bohong jika dikatakan bahwa UU ini akan membawa
kesejahteraan bagi rakyat.
Saat ini institusi bisnis asuransi multinasional tengah mengincar peluang
bisnis besar di Indonesia yang dibuka antara lain oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan
Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan bahwa BPJS berwenang
menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Ini merupakan bukti nyata dari
pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia
Hanya Sistem Islam yang Bisa Mewjudukan
Jaminan Sosial
Berdasarkan hal di atas jelas bahwa sistem
jaminanan sosial, khususnya dalam bidang kesehatan, hanyalah mengalihkan
tanggung jawab pelayanan kesehatan oleh Pemerintah kepada rakyat. Selain
membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatan tersebut bersifat diskriminatif
karena yang ditanggung oleh Pemerintah hanyalah orang miskin saja (dengan
standar miskin pendapatan kurang dari Rp.250.0000,-, artinya orang dengan
pendapatan Rp. 300.000/bln tidak dikatakan miskin). Adapun yang dianggap mampu
harus membayar sendiri. Tragisnya lagi, pelayanan kesehatan terhadap rakyat
dibedakan berdasarkan status ekonomi dan jabatannya.
Kewajiban pemenuhan pelayanan kesehatan dan
pengobatan oleh negara telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil syariah. Pelayanan
kesehatan merupakan bagian dari urusan rakyat, bahkan merupakan perkara yang
amat penting bagi mereka. Dan bahwa penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan
wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi yang membutuhkannya .
begitulah bagaimana Islam sangat serius dalam melayani rakyatnya dan
mensejahterakan rakyatnya, dan sejarah telah mencatatnya.
Itulah sistem jaminan pelayananan kesehatan dalam
Islam. Namun, sistem tersebut hanya bisa dijalankan ketika syariah Islam
dijalankan secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Khilafah
Islamiyah akan menjaga seluruh warga negaranya, dan memenuhi kesejahteraanya. RA
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/01/02/jkn-pengabaian-kewajiban-negara/
http://hizbut-tahrir.or.id/2013/12/31/jaminan-kesehatan-nasional-jkn-cara-lain-memalak-rakyat/