Thursday, February 6, 2014

Jaminan Kesehatan Nasional, benarkah menjamin??


Tepat awal tahun ini (1 Januari 2014) Pemerintah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah ini berubah fungsi menjadi kewajiban rakyat dan tak ubahnya sebagai asuransi sosial, hal itu dikarenakan adanya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS). Kedua  UU itu secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat dalam bentuk asuransi sosial. “Padahal, makna jaminan sosial jelas merupakan hak rakyat sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat harus menjadi peserta dan membayar iuran sendiri,”
Dalam UU SJSN 40/2004 jelas pasal 19 ayat 1 berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggrakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip akuitas. Hal yang sama juga tertera dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menyebutkan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
“Bila ini jaminan sosial dan gotong royong, mengapa peserta diwajibkan,??” pada dasarnya, UU ini akan memposisikan hak sosial rakyat menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.
Hal ini bisa dilihat dari isi UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN itu. Dalam  Pasal 1 berbunyi: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Lalu Pasal 17 ayat (1): Setiap peserta wajib membayar iuran. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS  secara berkala.
Dari dua pasal itu bisa dipahami. Pertama: terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
Kedua: Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang teregister atau tercatat membayar iuran.
Ketiga: Jaminan sosial tersebut hanya bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan, tetapi tidak memberikan jaminan kepada rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan maupun pendidikan.
Adapun BPJS adalah lembaga yang dibentuk  berdasarkan  UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yang merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN.  BPJS akan menjadi lembaga superbody yang memiliki kewenangan luar biasa di negara ini untuk merampok uang rakyat. Tidak hanya kepada para buruh, sasaran UU ini adalah seluruh rakyat Indonesia. Kedua UU tersebut  mengatur asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Hal ini ditegaskan oleh UU 40/2004 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, 35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosial itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU Nomer 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada Pasal 1 huruf (g) dan Pasal 14 serta Pasal 16 disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Inilah fakta sebenarnya  dan bahaya  UU SJSN dan BPJS bagi rakyat. Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak memalak. UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau membayar premi. Jadi, bohong jika dikatakan bahwa UU ini akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Saat ini institusi bisnis asuransi multinasional tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibuka antara lain oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan bahwa BPJS berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia
Hanya Sistem Islam yang Bisa Mewjudukan Jaminan Sosial
Berdasarkan hal di atas jelas bahwa sistem jaminanan sosial, khususnya dalam bidang kesehatan, hanyalah mengalihkan tanggung jawab pelayanan kesehatan oleh Pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatan tersebut bersifat diskriminatif karena yang ditanggung oleh Pemerintah hanyalah orang miskin saja (dengan standar miskin pendapatan kurang dari Rp.250.0000,-, artinya orang dengan pendapatan Rp. 300.000/bln tidak dikatakan miskin). Adapun yang dianggap mampu harus membayar sendiri. Tragisnya lagi, pelayanan kesehatan terhadap rakyat dibedakan berdasarkan status ekonomi dan jabatannya.
Kewajiban pemenuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan oleh negara telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil syariah. Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari urusan rakyat, bahkan merupakan perkara yang amat penting bagi mereka. Dan bahwa penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi yang membutuhkannya . begitulah bagaimana Islam sangat serius dalam melayani rakyatnya dan mensejahterakan rakyatnya, dan sejarah telah mencatatnya.
Itulah sistem jaminan pelayananan kesehatan dalam Islam. Namun, sistem tersebut hanya bisa dijalankan ketika syariah Islam dijalankan secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah akan menjaga seluruh warga negaranya, dan memenuhi kesejahteraanya. RA
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/01/02/jkn-pengabaian-kewajiban-negara/
http://hizbut-tahrir.or.id/2013/12/31/jaminan-kesehatan-nasional-jkn-cara-lain-memalak-rakyat/

No comments:

Post a Comment